113. Dengan adanya konsep Restorative Justice dan Diversi dalam penyelesaian kasus pidana yang ICJR mencermati bahwa praktek peradilan pidana anak di Indonesia masih jauh dari cita-cita ideal yang dituangkan dalam UU SPPA. 4. Nasir Djamil ; editor, Mei Susanto, Asrul Ibrahim Nur, Riko Nugraha, Tarmizi: Judul Asli: Judul Seragam: Pengarang: Nasir Djamil, M. Pasal 19 ayat 1 Undang-Undang No. Mediasi penal dianut UU No. UU SPPA secara substansial telah mengatur secara tegas mengenai. 11 tahun 2012 dengan yang diatur dalam UU No. Kedua, upaya penyempurnaan sistem sanksi pidana pemerintah Indonesia tidak hanya berpatokan pada Perundang-undangan yang ada,. 2002 tentang Perlindungan Anak, UU No. penyelesaian sistem peradilan pidana anak di masa yang akan datang dengan melibatkan partisipasi aktif keluarga, lembaga pemerhati masalah anak, dan anggota masyarakat yang terlibat. Solly. 00. (Baca Juga: Terancam Dikriminalisasi, Jaksa Uji UU Sistem Peradilan Pidana Anak ke MK) Kedua, berkurangnya jumlah anak yang ditahan. 2 Tahun 2018 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MD3 di. 11 tahun 2012 tentang Sistem peradilan Pidana Anak mengatur bahwa identitas anak sebagai pelaku wajib dirahasiakan dalam berita media cetak dan elektronik. Namun, dengan adanya peraturan. Dasar Hukum: Kitab Undang-Undang Hukum Pidana; Undang-undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum. Hal tersebut tertuang dalam Pasal 11 sampai dengan Pasal 15 UU Sistem Peradilan Pidana Anak. Untuk lebih jelasnya diatur juga. 72). frasa,”. penyidikan dan penuntutan pidana Anak yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, kecuali ditentukan lain dalam Undang-Undang ini; b. 11 Tahun 2012 mengenai Sistem Peradilan Pidana Anak (selanjutnya disebut UU SPPA). Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak ( UU SPPA ) memberi amanat, seorang anak pelaku harus mendapatkan perlakuan dan penanganan berbeda dari. PERADILAN PIDANA ANAK DI. . Anak yang berkonflik dengan hukum adalah anak yang telah berumur 12 (dua belas) tahun, tetapi belum berumur 18 (delapan belas) tahun yang diduga melakukan tindak pidana. dalalm UU Kepolisian, UU Kejaksaan, UU Kehakiman maupun dalam KUHAP ini lebih bersifat umum, sedangkan dalam UU SPPA tidak diatur. Sistem Peradilan Pidana Anak. iversi pada Sistem . 8. 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak merupakan dasar hukum dalam penyelesaian tindak pidana yang dilakukan oleh anak yang bertujuan untuk mendidik dan membina anak kearah yang lebih baik serta menjamin perlindungan kepentingan terbaik terhadap anak yang berhadapan dengan hukum. Kekhususan tersebut diatur di dalam Pasal 59 UU No. persidangan Anak yang dilakukan oleh pengadilan di lingkungan peradilan umum; dan UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 11 TAHUN 2012 TENTANG SISTEM PERADILAN PIDANA ANAK DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang: a. Bahkan, penahanan dan pemenjaraan masih ditemukan pada anak-anak di bawah usia. Secara umum, peradilan anak diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (“UU SPPA”). Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 153, kepentingan anak. 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU-SPPA) dengan konsep Diversi merupakan peraturan baru tentang anak yang diharapkan dapat melindungi, membina, serta membimbing anak pelaku tindak pidana sehingga tidak merusak perkembangan mental maupun psikis anak pelaku tindak pidana (Pramukti & Primaharsya, 2015). Kusriani, Siwosubroto. H. Salah satu aturan yang mengatur peradilan pidana anak adalah UU. (2) Sistem Peradilan Pidana Anak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. Di Indonesia, mengenai D. Jadi, petugas yang berwenang tentu mematuhi semua aturan dari Undang-Undang hukum anak. Terdapat beberapa perubahan dan perkembangan, khususnya dalam Undang-Undang No. aaaa. 9 Indonesia, Undang-undang Tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Kekuasan Kehakiman, UU No 14 Tahun 1970 Pasal 8 10 Indonesia, Surat Edaran Mahkamah Agung,. Lubis,M. child) sebagai solusi pidana terhadap pelaku tindak pidana anak di dalam sistem peradilan pidana anak Deni Achmad, Budi Rizki Husin, Muhammad Farid, Aisyah Muda Cemerlang. 87 Pasal 71 ayat (1) Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak . unduh: undang-undang republik indonesia nomor 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan pidana anak. Perlindungan Anak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 109, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4235); 3. 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang diajukan oleh: [1. Keterangan anak saksi sangat diperlukan, baik dalam proses penyidikan, penuntutan, maupun pemeriksaan persidangan. 11 tahun 2012 memuat perkembangan sistem perlindungan bagi anak yang berkonflik dengan hukum. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem. 11 Tahun 2012. Dalam UU ini diatur mengenai pengaturan pengadilan Anak sebagai pelaksana kekuasaan kehakiman yang berada di lingkungan Peradilan Umum. Pada Pasal 5 ayat (1) UU SPPA, disebutkan bahwa sistem peradilan pidana anak diwajibkan menggunakan pendekatan. (1) Sistem Peradilan Pidana Anak wajib mengutamakan pendekatan Keadilan Restoratif. Hal ini juga sejalan dengan prinsip ultimum remidium yang menjauhkanMalah pemerintah mengesahkan UU Nomor 11 Tahun 2012 untuk memastikan bahwa sistem peradilan pidana anak dilaksanakan dengan pendekatan keadilan restoratif. Pasal 80 Ayat (3) UU Nomor. penyelesaian perkara tindak pidana dengan melibatkan korban, keluarga. Selengkapnya tentang diversi dapat Anda baca dalam artikel Upayakan Diversi, Begini Prosedur Peradilan Pidana Anak. Harkristuti Harkrisnowo Direktur Jenderal HAM Kement e rian Hukum & HAM. DALAM SISTEM PERADILAN PIDANA ANAK Neiska Aranafta Nurain, Subekti E-mail: neiskaaranafta@gmail. 297, TLN No. Perlindungan Anak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 109, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4235); 3. No. Kiranya ribuan anak akan dapat semakin terlindungi dari monster bullying yang masih terus. com Universitas Airlangga Abstract In the settlement of children who are faced with the law to better protect and protect children, the differentiation of treatment and threats is regulated in Law Number 11 of 2012 concerning the ChildM. pidana maupun Luar sistem peradilan pidana anak. Baca juga: Asas Peradilan Pidana Anak. Prinsip-Prinsip Sistem Peradilan Pidana Anak Prinsip Sistem Peradilan Pidana Anak yang dijelaskan dengan kata asas, karena kata prinsip dan asas memiliki makna yang sama, keduanya dimaknai sebagai suatu dasar hal tertentu. Anak yang berhadapan hukum wajib mendapatkan langkah-langkah perlindungan khusus, maka KPAI. 2. Terobasan baru dalam sistem Pidana Anak ini adalah penyelesaian pidana di luar pengadilan, yaitu Diversi. Anak dalam melakukan pelanggaran hukum berhak mendapatkan perlindungan. 1. Berdasarkan data dari hasil registrasi Mabes Polri dan Lapas. frasa,”. BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan: 1. Dalam konteks kasus tindak pidana yang dilakukan oleh anak di bawah umur, dasar hukum restorative justice harus dilihat dalam Undang-Undang No. Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pelaksanaan Koordinasi, Pemantauan, Evaluasi, Dan Pelaporan Sistem Peradilan Pidana Anak. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Pendapat Pakar Hukum Pidana Tentang Kriminalisasi Hakim dalam UU No. Artikel “ Keadilan Restoratif Sebagai Tujuan Pelaksanaan Diversi Pada Sistem Peradilan Pidana Anak ” - Dr. Since 1997 Indonesia possessed a Law specifically regulating child court (Law No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak. 10. CATATAN: Undang-undang (UU) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Agustus 2022. Ketua Mahkamah Agung RI Muhammad Hatta Ali menandatangani Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 4 Tahun 2014 tentang Pedoman Pelaksanaan Diversi dalam Sistem Peradilan Pidana Anak bahkan sebelum. FAHMA S_17040704034_UTS. 3 Tahun 1997 tentang Pengadilan Anak di setiap pranata/lembaga dalam proses peradilan anak di Wilayah Hukum Jakarta Pusat belum tercapai dengan apa yang diharapkan. com – Peradilan anak merupakan kekuasaan kehakiman yang berada di lingkungan peradilan umum dan bukan suatu peradilan tersendiri. Medan: USU Press. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Pasal 3 huruf f Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2011 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (“UU SPPA”) Pasal 71 ayat (1) UU SPPA. Penelitian Hukum Dalam Praktek. lalu Undang Undang RI No. Di dalam Pasal 10 ayat (1) UU Kekuasaan Kehakiman memang tidak dijelaskan peradilan anak, namun dapat kita lihat di dalam penjelasan Pasal 8 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1986 tentang Peradilan Umum (untuk selanjutnya disebut UU Peradilan Umum) yang menyatakan bahwa: “Yang dimaksud dengan “diadakan pengkhususan” ialah adanya diferensiasi. persyaratan dari Undang-undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. 1. 2 Mardjono Reksodiputro, 1993, “Sistem Peradilan Pidana Indonesia (Melihat kepada kejahatan dan penegakan hukum dalam batas-Kebijakan Hukum Pidana Perlindungan Anak Dalam Pembaruan Sistem Peradilan Anak 361 2. penyidikan dan penuntutan pidana Anak yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, kecuali ditentukan lain dalam Undang-Undang ini; b. Peradilan Anak sebagaimana disingkat sebagai UU SPPA, sebagai penganti dari Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1997 Tentang Pengadilanbudi pekerti pada Anak. Oleh karena itu, Anda wajib mengikuti prosedur peradilan pidana untuk tersangka yang masih berusia dibawah umur. Dalam Pasal 90 UU Sistem Peradilan Pidana Anak juga disebutkan, korban berhak atas upaya rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial, baik di dalam lembaga maupun di luar lembaga. Sistem----. Undang-Undang No. peradilan pidana, ke proses di luar peradilan pidana (Pasal 1 butir 1 UU SPP Anak). Diversi yaitu sebuah bentuk pengalihan. Diversi dan Restoratif Justice. 17 th. Penyelesaian pidana anak melalui sistem peradilan anak Di Indonesia. Diversi merupakan salah satu proses untuk mencapai keadilan restoratif dalam sistem peradilan pidana anak sebagaimana diatur dengan UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem. Dalam persidangan, Terdakwa Anak dan Saksi Korban Anak dapat juga didampingi oleh Petugas Pendamping atas izin Hakim atau Majelis Hakim. 7 5Mahkamah Agung, “Sekilas. Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 90 ayat (2) UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, perlu menetapkan Peraturan Presiden (Perpres) tentang Pelaksanaan Hak Anak Kurban dan Anak Saksi. 35 Tahun 2014 dan UU. Jumlah anak nakal atau anak pelaku tindak pidana selama tiga tahun terakhir (2007 –. " USU Law Journal, vol. Moeljatno, Asas-Asas Hukum Pidana (Rineka Cipta 2008). 11 Tahun 2012 ttg Sistem Peradilan Pidana Anak). 8 Satjipto Rahardjo, Masalah Penegakan Hukum. Lahirnya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA) mendapat reaksi dari para hakim. Pada dasarnya, diversi diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (“UU SPPA”) dan Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2015 tentang Pedoman Pelaksanaan Diversi dan Penanganan Anak yang Belum Berumur 12 (Dua Belas) Tahun (“PP 65/2015”). Kemudian dasar lain yang digunakan antara lain Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2014, tentang perubahan atas UU RI No. Anak di bawah umur yang dimaksud berkonflik dengan hukum adalah mereka yang udah berumur 12 tahun, tetapi belum berumur 18 yang. Wiyono, 2016, Sistem Peradilan Pidana Anak di Indonesia, Cetakan I, Sinar Grafika, Jakarta, h. “Core” dari sistem peradilan anak adalah pengutamaan Keadilan Restoratif, yaitu penyelesaian. 3. Undang-undang yang disusun dengan semangat perlindungan anak ini, merupakan harapan awal adanya perbaikan di dalam sistem peradilan pidana anak. PENERAPAN SANKSI PIDANA DAN TINDAKAN TERHADAP ANAK MENURUT UU NO. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan. Lantas, apa saja bentuk pidana bagi anak di bawah umur? Ketentuan tentang sistem peradilan pidana anak telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA). ,” dalam Pasal 1 angka 1, Pasal 4 ayat (1), dan Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1997 tentang Pengadilan Anak, beserta penjelasan Undang-Undang tersebut. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak yang merupakan pembaharuan dari UU No. Ilustrasi Sistem Peradilan Pidana Anak. 1 Terdapat perbedaan perlindungan terhadap anak yang diberikan oleh UU No. Jakarta: Sinar Grafika. ac. persidangan Anak yang dilakukan oleh pengadilan di lingkungan peradilan umum; dan Sistem peradilan pidana anak wajib mengutamakan pendekatan keadilan restoratif dan diversi. Dasar Hukum (2) Sistem Peradilan Pidana Anak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) sudah disahkan oleh Pemerintah Indonesia, UU No. Sementara itu pertanggungjawaban atas suatu tindak. ” Batasan umur untuk anak sebagai korban pidana diatur dalam Pasal 1 butir 1 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Dengan dikeluarkannnya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak ada perbedaan mencolok terkait masalah pemeriksaan perkara anak di Pengadilan. Sistem Peradilan Pidana Anak Menurut Barda Nawawi Arief, sistem peradilan identik dengan sistem peradilan. 11/2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak mempunyai arti “pengalihan penyelesaian perkaraSISTEM PERADILAN PIDANA ANAK. Kantor Redaksi . Dengan adanya konsep Restorative Justice dan Diversi dalam penyelesaian kasus pidana yang melibatkan Anak sebagai pelaku pidana. 2. Undang-Undang tentang Sistem Peradilan Pidana Anak ini mengatur mengenai keseluruhan proses penyelesaian perkara Anak yang berhadapan dengan hukum mulai. Perbedaan pendapat dapat terjadi karena berbedanya. Berdasarkan undang-undang ini, sistem peradilan anak adalah keseluruhan proses penyelesaian perkara anak yang berhadapan dengan hukum, mulai dari tahap penyelidikan hingga pembibingan setelah. Undang-Undang Nomor 23. 1. Undang-undang (UU) NO. Mengacu pada undang-undang ini, anak yang berhadapan dengan hukum terdiri dari:Sistem Peradilan Pidana Anak wajib mengutamakan pendekatan Keadilan Restoratif. Bahwa terkait penahanan terhadap anak (Pasal 32 UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak) adalah sebagai berikut: Penahanan terhadap anak tidak boleh dilakukan dalam hal memperoleh jaminan dari orang tua atau lembaga bahwa anak tidak melarikan diri, menghilangkan barang bukti atau merusak barang bukti atau tidak. 3. [8] Keadilan restoratif adalah proses penyelesaian perkara tindak pidana dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku/korban, dan pihak lain terkait dengan tujuan mencari penyelesaian yang adil bersama-sama dengan menekankan pemulihan kembali pada. LANDASAN TEORI 2. 3 tahun 1997. Namun dalam penjatuhan vonis hakim menjatukan pidana pelatihan kerja tidak sesuai dengan Undang-undang Nomor 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Menurut UU Nomor 11 Tahun 2012, sistem peradilan pidana anak adalah keseluruhan proses penyelesaian perkara anak yang berhadapan dengan hukum, mulai dari penyelidikan hingga tahap pembimbingan setelah menjalani pidana. Melaksanakan penelitian kemasyarakatan untuk penentuan program pembinaan narapidana didalam dan diluar Lapas. 137. Ketentuan mengenai anak saksi tersebar dalam berbagai ketentuan perundang-undangan seperti UU No. UU Pemasyarakatan yang baru ini memuat penguatan posisi Pemasyarakatan dalam sistem peradilan pidana terpadu yang menyelenggarakan penegakan hukum di bidang perlakuan terhadap Tahanan, Anak, dan Warga Binaan; perluasan cakupan dari tujuan Sistem Pemasyarakatan tidak hanya meningkatkan. 3 Tahun 1979 tentang Pengadilan Anak, UU No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Sejumlah peraturan mengenai anak yang berhadapan dengan hukum pun telah dibuat pemerintah. Peraturan Perundang-undangan. Aturan mengenai peradilan anak dituangkan secara khusus di dalam UU No. penyidikan dan penuntutan pidana Anak yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, kecuali ditentukan lain dalam Undang-Undang ini; b. Anak-anak yang diduga telah melakukan tindak pidana tak bisa dihukum mati. Djamil, M. Putusan wajib diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum. 873 orang. tindak pidana anak dengan pendekatan Restorative Justice adalah diutamakan (Pujiyono: 2019). Menurut PP No. Hal ini dilatarbelakangi pemikiran. Kalau pun ada UU, yang. 23 Tahun 2003 tentang Perlindungan Anak, semua aturan di atas mengacu pada konstitusi atau Pasal 34 ayat (1). Pasal 21 ayat (1) UU SPPA. . 150pelaksanaan sanksi hukum pidana anak. Sehingga dalam sistem. H. The law's perspective, however, was still based on retributive justice. Sedangkan menurut Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang sistem peradilan pidana anak dijelaskan dalam (Pasal 1 Ayat (3)) anak adalah anak yang sudah berusia 12 tahun, tetapi Dalam persidangan, Terdakwa Anak dan Saksi Korban Anak dapat juga didampingi oleh Petugas Pendamping atas izin Hakim atau Majelis Hakim. 3 of 1997). Purnianti, Mamik Sri Supatmi, dan Ni Made Martini Tinduk, Analisa Situasi Sistem Peradilan Pidana Anak. Penegak hukum membutuhkan waktu, pikiran, dan tenaga agar Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak dapat berjalan dengan baik serta proses yang dilakukan sesuai dengan amanat yang ada di dalam. Pendekatan keadilan restoratif sangat penting untuk diterapkan dalam penanganan perkara tindak pidana anak. 35. in Indonesian - Cetakan kedua. Mengingat : 1. Menurut undang-undang ini, anak yang berhadapan dengan hukum terdiri dari: anak yang berkonflik dengan hukum atau anak yang telah berusia 12 tahun, tetapi belum berumur 18 tahun yang diduga melakukan. 19 Maidin Gultom, 2010. Sistem peradilan pidana anak adalah keseluruhan proses penyelesaian perkara anak yang berhadapan dengan hukum, mulai dari penyelidikan sampai tahap pembimbingan setelah menjalani pidana. Latar Belakang Masalah Pengaturan terhadap anak yang berhadapan dengan hukum secara tegas ditemukan dalam UU No. sistem-peradilan-pidana-anak. [2] Namun di sisi lain, UU 12/2011 telah membatasi bahwa materi muatan. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak,upaya diversi dilakukan untuk menghindari dan menjauhkan anak dari proses peradilan sehingga dapat menghindari stigmatisasi terhadap anak yang berhadapan dengan hukum dan diharapkan anak dapat kembali ke dalam lingkungan sosial. UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 11 TAHUN 2012 TENTANG SISTEM PERADILAN PIDANA ANAK DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang: a. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (“UU SPPA”) sebagai pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1997 tentang Pengadilan Anak (“UU Pengadilan Anak”). 4 Tahun 1979 tentang Kesejahteraan Anak, UU No. keadilan; Sistem Peradilan Pidana Anak yang disahkan dengan UU No. 4 tahun 1979 tentang Kesejahteraan Anak disebutkan bahwa batas umur genap 21 (dua puluh satu) tahun ditetapkan oleh karena berdasarkan pertimbangan-. Pasal 5 ayat (2) ke-1 UU Pidana Anak (hal. Regulasi ini mengatur mekanisme penyelesaian masalah pidana yang. KOMPAS. UU SPPA mendefenisikan anak di bawah umur sebagai anak yang telah berumur 12 tahun tetapi belum berumur 18 tahun, dan membedakan anak yang terlibat dalam suatu tindak pidana dalam tiga kategori: a. bahwa anak merupakan amanah dan karunia Tuhan Yang Maha Esa yang memiliki harkat dan martabat sebagai manusia seutuhnya;.